Rabu, 21 Desember 2016

Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat



PERAN KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT





DI SUSUN OLEH :

FIKRI IBRAHIM NASUTION 1B215902

KELAS 3EA34





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADRMA

2016
PENDAHULUAN
Organisasi koperasi terdapat hampir disemua Negara industri dan Negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara industri di Eropa Barat, namun setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan koperasi juga tumbuh di negaranegara jajahan. Banyak negara yang memanfatkan koperasi sebagai suatu alat untuk meningkatkan kesejahteraan., bahkan koperasi sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke 18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revoluse Industri. Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan karena perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi industri yang memproduksi untuk kebutuhan pasar. Perubahan ini membawa dampak berbagai kalangan masyarakat..

Dinegara yang sedang berkembang, peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi masih diperlukan karena banyak masyarakat yang belum paham benar tentang koperasi. Banyaknya masyarakat yang belum  paham tentang koperasi karena tingkat pendidikan mereka masih sangat rendah dan informasi yang belum lengkap tentang hakekat kopersi yang sebenarnya. Oleh karena itu bantuan pemerintah terhadap koperasi tidak perlu menyebabkan  koperasi itu terus tergantung pada bantuan tersebut. Peranan pemerintah dalam pengembangan kopersai hanya terbatas pada upaya membangun koperasi yang mandiri (berswadaya). Pembangunan kopersai dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama pemerintah memegang peranan utama dalam perintisan organisasi koperasi dan membantu  organisasi  tersebut agar dapat tumbuh dengan kuat. Pada tahap kedua, pemerintah mencoba mengurangi bantuannya bila kopersai tersebut telah menunjukan kemajuannya dan mempunyai kemampuan untuk berkembang kearah kemandirian. Bila kopersai telah mandiri, maka tahap berikutnya adalah pemerintah harus benar-benar menghentikan bantuanya dan membiarkan organisasi koperasi untuk hidup secara otonom.

Setelah melalui berbagai kebijaksanaan pengembangan koperasi pada masa orde baru yang bias pada dominasi peran perintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda  Indonesia, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya peran koperasi dalam masyarakat Indonesia.bagaimana prospeknya, dan bagaimana strategi pengembangan yang harus dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisi krisis ekonomi saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut, maka koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa yang akan datang.


PEMBAHASAN
Koperasi merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasal dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat untuk menikmati hasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi memperoleh keuntungan.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.

Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwa seakan-akan kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancari keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh karena itu, kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomian nasional.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam
ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi. Jenis
jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kredit (simpan-pinjam),
koperasi produksi dan koperasi jasa.
1.  Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari,
misalnya; barang-barang pangan seperti beras, garam, dan minyak
goreng. Barang-barang sandang seperti kain batik, tekstil, dan
barang pembantu keperluan sehari-hari seperti sabun, minyak
tanah dan alin-lain.
Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka
koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai barikut :
a. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari
dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
b. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para angota
dengan harga yang layak.
c. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk
keperluan anggota.
Dengan demikian koperasi konsumsi berfungsi sebagai:
a) Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat
sehari-hari  yang memperpendek jarak antara prodesen
dengan konsumen.
b) Harga barang sampai ditangan konsumen menjadi murah.
c) Ongkos-ongkos penjualan dan angkos pembelian dapat
dihemat.
2.  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan
kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah
dan dengan ongkos (atau bunga) yang ringan. Itulah sebabnya
koperasi ini disebut koperasi kredit. Akan tetapi untuk dapat
memberikan pinjaman atau kredit itu koperasi memerlukan modal.
Modal koperasi yang utama adalah simpanan anggota koperasi itu
sendiri. Dari uang yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan
pinjaman kepada anggotanya yang perlu dibantu. Oleh karena
itulah koperasi kredit lebih tepat disebut koperasi simpan pinjam.
Dengan demikian koperasi kredit berfungsi untuk:
a. Membantu keperluan kredit para anggotanya, yang
sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b. Mendidik kepada para anggota, supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal
sendiri.
c. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan debagian dari pendapatan mereka.
d. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang
baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
orang-orang anggota koperasi. Contohnya koperasi peternakan sapi
perah, koperasi tahu tempe, kopersi pembuatan sepatu, dan lain
lain.  
Oleh sebab itu koperasi produksi terbagi dua yaitu:
a. Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya
adalah orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan
sendiri.
b. Koperasi produksi kaum produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing
mempunyai usaha sendiri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat
umum. Seperti: koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan
konstruksi bangunan, dan lain-lain. Koperasi ini didirikan untuk
meberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Ada beberapa
macam koperasi jasa yaitu:
i. Koperasi Pengangkutan yang memberikan jasa angkutan
barang atau orang.
ii. Koperasi Perumahan yang memberikan jasa dengan cara
menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup
rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga
yang murah.
iii. Koperasi asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
dan asuransi kebakaran.
iv. Koperasi Perlistrikan yang memberikan jasa aliran listrik
kepada para anggotanya.
v. Koperasi Pariwisati didirikan dengan maksud memberikan
jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi tarif ringan kepada
para anggotanya.

5. Koperasi ( Sirkah Ta’awuniyah) Dalam Pandangan Islam
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha
mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yang berserikat
dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. 
Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta’awuniyah), sirkah
secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’.
Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam
dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para
sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan
konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan
secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing
memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing
masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan
kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan
modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih
besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong
royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun
kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.

PERANAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang
mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi
merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan
bersama. Kelompok inilah yang akan menjadi anggota koperasi
yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para
anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang
ataupun pinjaman uang.  
Dalam perakteknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi.
Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan anggota
koperasi tersebut. Oleh karena itu salah satu tujuan berdirinya
koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan para
anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang
mendirikan koperasi memiliki kepentingan dan tujuan yang
berbeda. Perbedaan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang
mereka jalankan berbeda, dan diatas telah disebutkan macam
macam koperasi.  
Islam  sebagai al-din mu’amalah  memiliki prinsip yang
sama dengan koperasi. Prinsip dasar koperasi adalah kerjasama,
gotong royong  dan demokrasi ekonomi, menuju kesejahterann
umum. Islam juga memberikan penekanan tentang pentingnya
kerjasama dan tolong-menolong (ta’awun), persaudaraan
(ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah).  Al
Qur’an menyuruh manusia agar bekerjasama dan tolong menolong
dengan menegaskan bekerjasama dan tolong menolong hanya
dilakukan dalam kebaikan dan mencerminkan ketakwaan kepada
tuhan seperti difirmankan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:
 (2وتعاونوا علي البر والتقوي ولاتعاونوا علي الاثم والعدوان )المائدة:
Artinya:  Bertolong-tolonganlah kamu pada jalan kebaikan
dan takwa, dan janganlah kamu bertolong tolongan dalam
melakukan dosa dan permusuhan.

CONTOH PERAN KONKRIT KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
Peranan koperasi sangat berpengaruh sekali terhadap perekonomian masyarakat dan
anggota, salah satunya yaitu koperasi Bakat yang ada di Jorong Batubasa Nagari Batubasa.
Koperasi ini berjenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Adapun latar belakang berdirinya Koperasi Bakat
adalah untuk membantu perekonomian masyarakat dan anggota terutama petani, karena sebagian
besar masyarakat bermatapencarian sebagai petani. Jumlah anggota koperasi dalam sektor pertanian adalah sebanyak 48 orang, lebih besar
jumlahnya dibandingkan sektor-sektor lain. Koperasi ini termasuk koperasi yang
pengoperasiannya berjalan dengan lancar, karena terjalinnya hubungan baik antara anggota dan
pengurus,sertalancarnya pengembalianmodalolehanggotayang meminjam.
Keberhasilan koperasi Bakat dalam peningkatan modal berdampak kepada pengelolaan
organisasi tersebut, sehingga adanya hubungan baik antara anggota dan pengurus. Tingginya
partisipasi masyarakat setempat untuk menjadi anggota koperasi dan juga besarnya kepedulian
pengurus terhadap kemajuan koperasi Bakat akan memberikan dampak dan manfaat yang baik
yangakandiberikan kepadaanggota koperasi.

KESIMPULAN
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

SUMBER :