NAMA : FIKRI IBRAHIM NASUTION
NPM : 1B215902
KELAS : 3EA33
TUGAS
KE EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN
DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago
(Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan
bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi
dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan
sukarela
•
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•
Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di
batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
•
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan
modal dan bunga
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25
tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerja sama antar
koperasi
Bentuk Organisasi
1. Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hokum
2. Bentuk organisasi koperasi
menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
B. Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih
dan memberhentikan pengawas dan pengurus
- Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada
pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum
rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas
dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat
secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran,
ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu
menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi),
yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
C. Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi
yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai
dengan efektif dan efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya
banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari
luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi
oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di
bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan
harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan
kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan
akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar
tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang
baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan
tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut
dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik
buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang
dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu
dan jenjang atau tingkatan manajemen.