Nama
: Fikri Ibrahim Nasution
NPM : 1B215902
Kelas : 3EA33
TUGAS KE 3 EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis
– Jenis Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Jenis
Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU
No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Bentuk
Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer Dan Koperasi Sekunder
Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
3.
Arti
Modal Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
4.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2.
Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar